Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda 99 Persen dari Draf Usulan, Kemenaker Beri Penjelasan 11 Pasal yang Bias

Kompas.com - 08/01/2023, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan, isi dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbeda 99 persen dari usulan yang disampaikan oleh para Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) kepada pemerintah.

Hal ini dikemukakan oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea baru-baru ini. Terutama untuk klaster ketenagakerjaan kata dia, sangat jauh berbeda.

"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan. Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," katanya dikutip Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua Pihak

Maka dari itu, para SP/SB selama 7 hari kedepan, melakukan lobi-lobi ke pejabat pemerintahan hingga ke level Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika pertemuan ini tidak membuahkan hasil, para SP/SB akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Dua upaya tersebut juga masih tidak digubris oleh pemerintah lanjut Andi Gani, maka SP/SB akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pengajuan judicial review tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat ini.

Adapun isi 99 persen yang berbeda dimaksud yaitu mulai dari penetapan upah minimum, waktu istirahat dan cuti, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pesangon PHK, persoalan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA).

Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Secara detil mengenai upah minimum di Perppu Cipta Kerja, buruh/pekerja mempersoalkan formulanya yang dinilai membingungkan. Karena terdapat kalimat indeks tertentu yang diatur pada Pasal 88D. Buruh/pekerja mempertanyakan indeks tertentu tersebut berupa apa saja.

Lalu, penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota telah dihapus dalam Perppu. Kemudian mengenai waktu istirahat dan cuti panjang. Soal waktu istirahat bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta di Perppu Cipta Kerja justru hanya berlaku 1 hari libur selama sepekan bekerja.

Baca juga: Sebut Banyak Hoaks soal Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Akibat Tak Memahami Secara Utuh.

 


Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, terdapat dua pilihan libur pekerja yakni 1 hari libur untuk masa kerja 6 hari, dan 2 hari libur untuk 5 hari kerja. Cuti panjang di Perppu itu juga dipersoalkan karena tidak tercantum.

Berikutnya buruh/pekerja memprotes terkait alih daya (outsourcing). Dalam Perppu tidak disebutkan jenis pekerjaan apa saja yang perusahaan bisa alihkan ke pekerja outsourcing. Karena di Pasal 64 ayat 1 tertulis "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis".

Terakhir, kemudahan TKA bekerja di Indonesia. Semua pasal TKA di Perppu dipersoalkan. Contohnya, Pasal 42 ayat 3 poin (c) disebutkan TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dianggap Bias, Mulai dari Pesangon hingga TKA

 

Penjelasan Kemenaker soal Perppu Cipta Klaster Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun memberikan sederet penjelasan kepada para pekerja/buruh, baik melalui sosialisasi langsung maupun lewat media sosial.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker ada 11 hal yang ingin dijelaskan dalam pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias.

Berikut penjelasan Kemenaker soal 11 pasal Perppu Cipta Kerja yang dianggap bias:

1. Terkait pesangon yang dihilangkan

Kemenaker menyatakan uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah minimum tetap ada menurut Kemenaker. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Menurut Kemenaker, tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Sekali lagi kata Kemenaker, hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah alih daya (outsourcing) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status karyawan tetap dipastikan tetap ada. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Kemenaker dengan tegas menyatakan perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

9. Semua karyawan bakal berstatus tenaga kerja harian?

Kemenaker menjelaskan, karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap. Misalkan, tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu. Dengan jangka waktu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Kemenaker justru mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing atau TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib mengantongi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

11. Benarkah buruh dilarang protes disertai ancaman PHK?

Kemenaker bilang, tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai larangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com