Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Transfer Uang ke Kampung Halaman Pekerja Migran Turun, Pemerintah Diminta Cari Penyebabnya

Kompas.com - 10/01/2023, 07:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, tren penurunan remitansi dari para pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara harus ditindaklanjuti segera untuk memastikan nasib para pekerja tersebut. Negara harus mampu melindungi setiap warganya secara menyeluruh.

Remitansi adalah transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya. Selain bantuan internasional, uang yang dikirimkan pekerja migran merupakan salah satu arus uang terbesar di negara berkembang.

"Kondisi krisis di dunia berdampak terhadap para PMI di sejumlah negara. Indikasi penurunan remitansi itu harus segera dipastikan penyebabnya. Potensi para pekerja tidak mendapat gaji lagi cukup besar mengingat krisis yang melanda sejumlah negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Bisnis Internasional BNI Tumbuh Positif Pada 2021, Ditopang Transaksi Perdagangan dan Remitansi

Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat remitansi yang masuk dari Januari-November 2022 sebesar Rp 580,83 miliar. Angka itu turun Rp 439,17 miliar jika dibandingkan dengan remitansi yang masuk pada 2021 yang mencapai Rp 1,02 triliun. Padahal pada 2021, pandemi secara global masih terjadi.

Menurut Lestari, indikasi tersebut harus mendapat perhatian serius tidak hanya dari Pemprov NTB, tetapi juga dari para pemangku kepentingan di pusat dan daerah lainnya agar jelas penyebab banyaknya PMI tidak lagi mengirim uang ke kampung halamannya.

Lestari berharap, pemerintah segera mengungkap penyebab pasti penurunan remitansi tersebut, untuk menghindari adanya potensi pelanggaran hak-hak para PMI di sejumlah negara. Jika sudah ditemukan pemicunya, para pemangku kepentingan harus segera menuntaskan masalah yang dihadapi para PMI itu.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mencontohkan, di media sosial beredar video yang memperlihatkan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, yang diduga selama bekerja 7 tahun di Uni Emirat Arab (UEA) tidak diizinkan pulang sekaligus tak digaji oleh majikannya.

Kasus-kasus pelanggaran hak-hak PMI itu, kata Lestari, harus segera ditindaklanjuti oleh negara. Karena konstitusi UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga negara. Oleh sebab itu, dia mendorong terus penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera menjadi undang-undang.

Kehadiran UU PPRT tidak hanya merupakan bagian dari upaya memberi dasar hukum secara menyeluruh untuk melindungi pekerja rumah tangga di dalam negeri, tetapi juga pekerja migran Indonesia di sejumlah negara.

Baca juga: Buruh Migran Indonesia Meninggal di Sabah, Partai Buruh Bakal Demo Kedubes Malaysia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Whats New
OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Whats New
Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Whats New
Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Whats New
Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Whats New
Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Work Smart
Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Whats New
PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

Whats New
Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Whats New
Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Whats New
Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Whats New
Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Work Smart
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Whats New
Ripple, Ethereum, dan Bitcoin Menguat, Cek Harga Kripto Hari Ini

Ripple, Ethereum, dan Bitcoin Menguat, Cek Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Cek Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga

Cek Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+