Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Kompas.com - 11/01/2023, 11:52 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Iuran kepesertaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2023 tidak mengalami perubahan. Artinya, peserta membayarkan iuran dengan besaran yang masih sama.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini maksimal dilakukan oleh peserta pada tanggal 10 setiap bulannya. 

“Iuran masih sama, tidak ada perubahan apa pun. Masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dikonfirmasi Kompas.com, Januari (9/1/2023).

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Iuran BPJS Kesehatan 2023

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa jenis kepesertaan dengan ketentuan iuran berbeda-beda, sebagai berikut:

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

4. Peserta keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja penerima upah sebagai berikut:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com