Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi "Iseng" Warga Surabaya Potong Uang Rupiah Rp 32 Juta Berujung Penjara, BI: Dikenakan Sanksi Sesuai UU yang Berlaku

Kompas.com - 11/01/2023, 15:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tanggapan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, dalam Pasal 25 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah.

Kemudian dalam Pasal 35 dijelaskan lebih lanjut, orang yang melakukan pelanggaran itu akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Penegakan tehadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Uang rupiah salah satu simbol negara, tak boleh dirusak

Untuk itu, BI selalu mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak melakukan perusakan terhadap uang rupiah.

Termasuk juga mengetahui keaslian uang rupiah, menjaga dari upaya pemalsuan, dan merawat uang rupiah dengan tidak melipat, meremas, mencoret, membasahi, atau mesteples uang.

Sebab, kata dia, uang rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, namun uang Rupiah juga merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati.

"Oleh karenanya apa yg dilakukan orang-orang tertentu seperti saudara Rochmad dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Uang yang dirusak akan diganti yang baru

Terkait uang rupiah yang dipotong oleh pelaku, BI mengklasifikasikan uang itu sebagai uang rusak sehingga uang itu ditukarkan ke BI untuk mendapatkan penggantian sesuai tingkat kerusakan.

"Iya bisa ditukarkan ke BI. Nanti BI akan meneliti tingkat kerusakan untuk penggantiannya," tukas Marlison.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com