Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Baja Non-SNI, Mendag: Krakatau Steel Bisa Bangkrut

Kompas.com - 13/01/2023, 00:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan produk baja tulangan beton (BJTB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.

"Kalau begini (baja non-SNI) bisa mempengaruhi PT Krakatau Steel, dan bisa bangkrut," kata Zulkifli usai meninjau pabrik baja milik PT Long Teng Iron and Steel di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023). 

Ia menyebutkan, jika saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat dengan seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif.

Sehingga industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri.

Baca juga: UMR Jogja 2023: Kota Yogyakarta Tertinggi, Gunung Kidul Terendah

Namun, lanjut dia, apabila salah satu elemen tata kelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai. Maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional.

"Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI," kata Zulkifli.

Ia mengungkapkan, sejauh ini sekitar 40 industri baja dengan memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut.

"Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan," ungkap dia.

Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2023, Masih Tertinggi di Jatim

Ia mengungkapkan, untuk produk yang tidak memenuhi SNI maka dilakukan pengamanan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Karena, menurutnya, perdagangan produk BJTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI, para pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah musnahkan produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp32,2 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu telah melanggar aturan syarat mutu SNI.

Baca juga: UMR Tangerang 2023: Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten

BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com