Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi

Kompas.com - 14/01/2023, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pihaknya akan menemui nelayan terkait dengan tuntutan untuk meninjau kembali besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sebesar 5 persen dan 10 persen.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, nelayan mengalami keberatan terkait besaran penarikan PNBP ini lantaran adanya kenaikan harga BBM pada September 2022.

"Sebenarnya mereka tahun lalu itu sudah bayar, tapi karena ada kenaikan BBM yang luar biasa, mereka (nelayan) jadi keberatan dengan indeks itu," ujar Muhammad Zaini kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Tolak PNBP Pascaproduksi 10 Persen, Ribuan Nelayan di Tegal Gelar Demonstrasi

Menanggapi hal tersebut, KKP sendiri telah merespons dengan melakukan langkah-langkah merevisi aturan yang terkandung dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun demikian, revisi dari beleid ini masih memerlukan waktu untuk proses pengerjaannya.

"Mereka sekarang demo, ini hal yang wajar karena nelayan kemudian merugi, tapi kami nanti akan temui mereka untuk menanyakan apa sebenarnya (keluhannya), karena tuntutannya sama dan itu sedang kami kerjakan" imbuh Zaini.

Baca juga: Tahun Depan Tak Boleh Sembarangan Mancing di Laut, KKP: Tangkap Ikan Ada Kuotanya

Komunikasi dengan nelayan

Untuk menentukan besaran indeks PNBP, KKP akan melakukan komunikasi dengan nelayan. Sebab, nelayan telah mengajukan usulan secara tertulis terkait dengan besaran indeksnya.

"Kita akan komunikasikan, mereka kan ada yang minta 5 persen, ada yang 7 persen. Usulan tertulis mereka itu nanti jadi dasar kita," ucap Zaini.

Baca juga: KKP: PNBP Pascaproduksi Wujud Keadilan Usaha Perikanan

Zona penangkapan ikan

Lebih lanjut, Zaini menyebutkan dalam Penangkapan Ikan Terukur (PIT) nantinya nelayan kecil boleh mengajukan berapapun kuota penangkapan yang dibutuhkan. KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan.

"Kalau zona nelayan kecil dibagi jalur, yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT), yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil. Namun kalau yang 5 GT mau ke zona atasnya dpersilakan, tetapi harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan," urai dia.

Baca juga: KKP Gencar Lakukan Simulasi Pemungutan PNBP Pascaproduksi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com