KOMPAS.com – PT Elnusa Petrofin (EPN) senantiasa mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan berintegritas. Hal ini untuk menunjang terwujudnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang unggul.
Untuk mewujudkan K3 yang unggul, Elnusa Petrofin berupaya mendorong terciptanya budaya bebas narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bagi seluruh pekerja. Salah satunya dilakukan dengan menggelar pemeriksaan narkoba bagi 6.589 pekerja melalui tes urine.
Pemeriksaan narkoba sepanjang tahun 2022 itu diselenggarakan di 64 unit operasi, terutama wilayah kerja logistics services seperti Fuel Terminal maupun Integrated Terminal Pertamina dengan distribusi yang dikelola oleh Elnusa Petrofin.
Adapun pemeriksaan 6.589 pekerja ini mencakup awak mobil tangki (AMT) atau driver dan para pekerja supporting yang menjalankan aktivitas di wilayah operasi tersebut.
Kegiatan pemeriksaan narkoba tersebut sejalan dengan tema Bulan K3 Nasional 2023, yaitu terwujudnya pekerjaan layak yang berbudaya K3 guna mendukung keberlangsungan usaha di tempat kerja.
Baca juga: Tiko Ungkap Rencananya Setelah Berkumpul Kembali dengan Ibu Eny: Ingin Buka Usaha dari Uang Tabungan
Direktur Utama (Dirut) Elnusa Petrofin Aditya Budi Prabowo menjelaskan bahwa pemeriksaan narkoba melalui tes urine merupakan upaya untuk memastikan seluruh pekerja tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan mendorong penguatan K3 di seluruh aktivitas kerja.
“Kami pun melibatkan pihak eksternal untuk menjamin validitas dari tes yang dijalankan, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/1/2022).
Aditya meyakini bahwa kualitas SDM yang berintegritas dan unggul dapat menjunjung tinggi budaya keselamatan kerja sehingga mendorong terciptanya operasi secara excellence.
Ia mengklaim persentase pemeriksaan narkoba mencapai 100 persen di luar pekerja yang tidak dapat mengikuti kegiatan karena sakit atau berhalangan hadir.
“Bagi yang positif terindikasi narkoba tidak dalam pengobatan, pihak manajemen Elnusa Petrofin memberlakukan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Aditya.
Baca juga: Kriminalisasi Kebijakan Perusahaan - Mencari Pemimpin Episode 13 Bagian 3
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.