Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Aturan Baru Harta Karun Kapal Tenggelam: Bisa Dilelang | HUT Ke-74, Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 74 Persen

Kompas.com - 25/01/2023, 05:10 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

4. Aturan Baru soal Harta Karun Kapal Tenggelam: Bisa Dilelang, 45 Persen Hasilnya Masuk Kas Negara

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun muatan kapal yang tenggelam.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2023 ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha.

Dalam Perpres tersebut juga menjelaskan mengenai pemanfaatan BMKT yang terbagi menjadi dua jenis yakni insitu dan penjualan melalui lelang.

Untuk penjualan melalui lelang BMKT akan dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang akan didahului dengan penilaian BMKT.

Adapun hasil bersih dari penjualan melalui lelang dibagi dengan ketentuan 45 persen untuk Pemerintah Pusat yang akan masuk ke kas negara. Kemudian 55 persen untuk pelaku usaha.

Selengkapnya klik di sini

5. Sambut HUT Ke-74, Garuda Indonesia Hadirkan Diskon Tiket Pesawat hingga 74 Persen

Maskapai Garuda Indonesia menggelar Sales Office Travel Fair (SOTF) 2023 sebagai bagian dari rangkaian program HUT ke-74 Garuda Indonesia. SOTF ini berlangsung mulai 23-29 Januari 2023.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, melalui SOTF 2023, Garuda Indonesia bekerja sama dengan Bank Mandiri menghadirkan penawaran diskon tiket pesawat hingga 74 persen untuk berbagai rute domestik maupun internasional.

Tak hanya itu, ada tambahan cashback untuk periode perjalanan mulai 23 Januari 2023 hingga 23 Januari 2024.

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com