Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
KILAS

BPH Migas Gelar Diskusi Pengendalian Penyaluran BBM Solar Agar Tepat Sasaran

Kompas.com - 27/01/2023, 18:15 WIB

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar diskusi terkait prosedur Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu bagi konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar di Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (27/01/23).

Diskusi tersebut diselenggarakan BPH Migas bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau kota setempat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran SKPD Pemprov Kepri yang selama ini telah melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat.

“Saat ini BPH Migas sedang membuat peraturan tentang penerbitan instrumen pendistribusian dan pengendalian penyaluran JBT dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) agar pengendalian penyaluran BBM solar lebih tepat sasaran,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Mencari Surat Rekomendasi Beasiswa

Adapun salah satu peraturan tersebut terkait dengan surat rekomendasi dan surat identitas transportasi tertentu.

Erika mengungkapkan bahwa diskusi tersebut menjadi momentum bagi BPH Migas dan Pemprov Kepri untuk bertukar informasi.

Selain bertukar informasi, kata dia, diskusi itu juga untuk menampung hasil evaluasi dari pelaksanaan dan praktik pemberian surat rekomendasi kepada konsumen pengguna yang selama ini sudah berjalan.

“Kolaborasi ini menjadi penting antara BPH Migas dan sejumlah pihak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna bahan bakar subsidi (solar) untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai sektornya,” jelas Erika.

Adapun sejumlah pihak yang dimaksud adalah pemprov, pemkab atau pemerintah kota (pemkot), lurah atau kepala desa (kades), kepala pelabuhan, dan badan usaha penugasan.

Baca juga: Ketua Paguyuban: Seluruh Kades di Probolinggo Setuju Jabat 9 Tahun

Erika mengatakan, dukungan dan peran serta pemerintah daerah (pemda) sebagai ujung tombak pengendalian dan pengawasan terhadap pendistribusian JBT Solar juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Pemprov Kepri yang telah ditetapkan pada Desember 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+