Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM secara Online

Kompas.com - 27/01/2023, 17:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online. Artinya, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tak perlu repot antre lagi.

Anda dapat memperpanjang SIM secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM yang sudah diurus untuk diperpanjang akan dikirimkan langsung ke rumah.

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, Anda dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum memperpanjang SIM secara online, yang meliputi SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto formal background berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

Untuk menghindari penolakan saat verifikasi data, pastikan seluruh dokumen di atas yang disubmit melalui aplikasi tidak buram.

Anda dapat melakukan tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dapat dilaksanakan dengan mengunjungi laman app.eppsi.id di browser handphone Anda.

Adapun perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke rumah.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023

Cara perpanjang SIM secara online

Adapun tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS
  2. Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN
  3. Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat e-mail.
  4. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun, kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  5. Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk memastikan telah melakukan tes jasmani dan psikologi
  6. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  7. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  8. Pilih SATPAS penerbit
  9. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  10. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  11. Pilih metode pembayaran dengan klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI, dan proses pengajuan perpanjangan SIM selesai.

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?

Anda dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi, dan jika SIM telah diterima, jangan lupa untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan. SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol Perbarui.

Sebagai informasi, perpanjangan SIM online memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrian. Jika antrian perpanjangan SIM di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Perlu digarisbawahi, untuk SIM yang masa berlakunya telah melewati batas, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri, dan dapat menghubungi SATPAS terdekat.

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com