KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online. Artinya, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tak perlu repot antre lagi.
Anda dapat memperpanjang SIM secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM yang sudah diurus untuk diperpanjang akan dikirimkan langsung ke rumah.
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, Anda dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum memperpanjang SIM secara online, yang meliputi SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto formal background berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya
Untuk menghindari penolakan saat verifikasi data, pastikan seluruh dokumen di atas yang disubmit melalui aplikasi tidak buram.
Anda dapat melakukan tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dapat dilaksanakan dengan mengunjungi laman app.eppsi.id di browser handphone Anda.
Adapun perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke rumah.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023
Adapun tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?
Anda dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi, dan jika SIM telah diterima, jangan lupa untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan. SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol Perbarui.
Sebagai informasi, perpanjangan SIM online memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrian. Jika antrian perpanjangan SIM di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Perlu digarisbawahi, untuk SIM yang masa berlakunya telah melewati batas, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri, dan dapat menghubungi SATPAS terdekat.
Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.