Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM secara Online

Kompas.com - 27/01/2023, 17:15 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online. Artinya, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tak perlu repot antre lagi.

Anda dapat memperpanjang SIM secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM yang sudah diurus untuk diperpanjang akan dikirimkan langsung ke rumah.

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, Anda dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum memperpanjang SIM secara online, yang meliputi SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto formal background berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

Untuk menghindari penolakan saat verifikasi data, pastikan seluruh dokumen di atas yang disubmit melalui aplikasi tidak buram.

Anda dapat melakukan tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dapat dilaksanakan dengan mengunjungi laman app.eppsi.id di browser handphone Anda.

Adapun perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke rumah.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023

Cara perpanjang SIM secara online

Adapun tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS
  2. Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN
  3. Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat e-mail.
  4. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun, kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  5. Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk memastikan telah melakukan tes jasmani dan psikologi
  6. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  7. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  8. Pilih SATPAS penerbit
  9. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  10. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  11. Pilih metode pembayaran dengan klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI, dan proses pengajuan perpanjangan SIM selesai.

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?

Anda dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi, dan jika SIM telah diterima, jangan lupa untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan. SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol Perbarui.

Sebagai informasi, perpanjangan SIM online memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrian. Jika antrian perpanjangan SIM di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Perlu digarisbawahi, untuk SIM yang masa berlakunya telah melewati batas, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri, dan dapat menghubungi SATPAS terdekat.

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Whats New
21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Whats New
Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Whats New
MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

Whats New
Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Whats New
Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+