Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK

Kompas.com - 01/02/2023, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya adalah mengatur koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada.

Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

Sebagai catatan, koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM.

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, KemenkopUKM dan OJK harus segera membenahi tentang koperasi sektor jasa keuangan sesuai dengan undang-undang.

"Sektor keuangan memerlukan kepastian hukum sehingga bisnis perkoperasian pasca UU PPSK berjalan cepat karena kepercayaan masyarakat untuk bisa segera dipulihkan," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

"Kemudian dalam waktu dua tahun paling lambat melakukan penilaian terhadap koperasi, mana yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk dibuat daftar dan diserahkan pengawasannya ke OJK," tambah dia.

Ia berharap proses pencatatan dan klasifikasi dapat berjalan lancar. Pun, KemenkopUKM diharapkan dapat lebih baik melakukan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).

Hal ini bertujuan agar bisnis koperasi dapat berjalan maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kontribusi pada pendapatan domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Lembaga Keungan Mikro Industri Keuangan Non Bank OJK Suparlan mengatakan, pihaknya mendapatkan kewenangan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) yang masuk sektor industri jasa keuangan (open loop).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+