Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kementerian ATR/BPN Gelar Gerakan Tanda Batas Tanah 3 Februari, Ini Tujuannya

Kompas.com - 02/02/2023, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 3 Februari 2023, akan menggelar Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah.

"Sekarang ini, kita sedang membuat Gerakan Pemasangan Tanda Batas secara serentak di seluruh Indonesia. Ini akan di-launching oleh Bapak Menteri (ATR/BPN) pada tanggal 3 Februari," kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2/2023).

"Kita akan melakukan bersama pemasangan tanda batas, dari situ akan kelihatan langsung pada saat masyarakat memasang tanda batasnya," sambung dia.

Baca juga: Penghasilan Kepala Desa: Digaji Negara Plus Dapat Tanah Desa

Gerakan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN pun telah mensosialisasikan gerakan tersebut hingga ke tingkat pedesaan.

"Kita sudah gemakan ke tingkat desa (Gerakan Pemasangan Tanda Batas), mudah-mudahan tanggal 3 Februari berjalan lancar," ujar Tenri.

Dengan adanya tanda batas tanah ini, Tenri berharap tidak ada lagi persoalan sengketa lahan.

"Kalaupun nanti ada sengketa batas, sudah kita bisa petakan. Begitu juga dengan yang ada sertifikat tapi belum terplot (terpasang tanda batas tanah)," kata dia.

Lantas bagi pemilik sertifikat tanah namun ternyata tanahnya dikuasai atau diakui oleh orang lain dengan melakukan tanda batas sebelumnya maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan mediasi terhadap kedua pihak yang bersengketa.

"Tentunya kita melakukan klarifikasi dulu. Kita tidak bisa langsung. Biasanya kita lakukan mediasi dulu, kita lihat dulu prosedurnya seperti apa. Kalau memang tidak ketemu (hasilnya) kita masuk ke dalam indikasi," jelas Tenri.

Tenri bilang, bila mediasi tersebut tidak menuai hasil maka Kementerian ATR/BPN tidak dapat memproses pembatalan kepemilikan tanah secara administrasi.

"Sejak diterbitkan (sertifikat tanah) punya jangka lima tahun evaluasi. Misal lebih dari lima tahun, kita tidak bisa membatalkan secara administrasi tapi pembatalannya secara litigasi," pungkasnya.

Baca juga: Harga Tanah Mahal Jadi Alasan Rumah Subsidi Tidak Dibangun di Lokasi Strategis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

Whats New
OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

BrandzView
Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Whats New
Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Whats New
Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Whats New
Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

Whats New
Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Whats New
Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+