Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Ini Standar Tarif Baru Layanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

Kompas.com - 02/02/2023, 16:16 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Penyesuaian tarif baru berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Kenaikan tarif layanan kapitasi yang diterima puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada tahun 2016 lalu.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini tentunya akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas layanan yang diperoleh sesuai indikasi medis. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian standar tarif ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh faskes akan semakin baik dan sesuai kompetensi.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Rincian standar tarif baru layanan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, standar tarif kapitasi terbaru yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan
  • Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas ksehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3000 hingga Rp 4.000 per peserta per bulan
  • Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

- Puskesmas

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

- Klinik pratama

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara rinciannya sebagai berikut:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

- Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan

Kenaikan tarif non-kapitasi

Tak hanya tarif kapitasi, terdapat penyesuaian berupa kenaikan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan rawat inap tingkat pertama, serta penambahan tarif non-kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan, termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan berikutnya meliputi pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ pankreas, hati, dan paru, bukan hanya untuk ginjal.

Selain itu, dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua menjadi regional empat.

Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif non-INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non-hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah.

Lebih lanjut, terdapat perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif non-INA CBG, seperti kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp 7.500.000 menjadi Rp 8.000.000, pemberian obat kronis di mana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non-INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari, penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Pindah Faskes BPJS secara Online

Ada ketentuan terkait selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari satu tingkat dan rumah sakit dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Terdapat penambahan lima top up tarif baru, perubahan dua top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi, serta 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com