Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.com - 04/02/2023, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 48. Pembukaan pendaftaran tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja. Dengan demikian, masyarakat sudah bisa mendaftarkan akunnya di laman prakerja.go.id.

"Segera daftar sekarang untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja," kata manajemen pelaksana Prakerja dalam akun Instagram @prakarja.go.id, Sabtu (4/2/2023).

Sementara bagi masyarakat yang telah memiliki akun dan terdaftar di situs Prakerja, maka tinggal mengklik Gabung Gelombang.

Baca juga: Hati-Hati Penipuan, Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya lewat Situs Web Resmi

"Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik 'Gabung Gelombang' saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob," kata manajemen.

Perlu diketahui, tahun ini, pemerintah menerapkan skema normal pelaksanaan Kartu Prakerja. Fokusnya adalah peningkatan kemampuan peserta yang mengikuti program.

Skema normal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 pengganti Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Catat, Pengangguran, Korban PHK hingga Pekerja Bisa Ikut Program Kartu Prakerja


Pada tahun ini, pelatihan akan dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online), maupun campuran (hybrid). Berbeda dari tahun lalu yang sepenuhnya dilakukan secara daring. Dengan total pelatihan selama 15 jam.

Pelatihan yang dilakukan secara campuran offline, online, atau hybrid akan secara bertahap diterapkan di berbagai wilayah. Pada tahap awal akan diterapkan di 10 provinsi. Terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Cara daftar akun Kartu Prakerja 

  • Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar;
  • Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter;
  • Isi kembali password di kolom ulangi password;
  • Jangan lupa klik centang pada kotak menyetujui syarat dan kebijakan klik Daftar;
  • Anda akan menerima email verifikasi;
  • Buka email untuk melakukan verifikasi;
  • Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Dibuka dan Tak Akan Dipungut Biaya

Cara daftar Kartu Prakerja

Setelah tahap membuat akun Prakerja telah selesai maka Anda harus melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja. Tahapnya sebagai berikut:

  • Login ke https://dashboard.prakerja.go.id/masuk menggunakan akun Prakerja yang sudah didaftarkan sebelumnya;
  • Pendaftar akan diarahkan ke laman verifikasi KTP;
  • Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;
  • Lengkapi data diri dan pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai;
  • Verifikasi foto KTP yang diambil melalui ponsel;
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi KTP berjalan lancar;
  • Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto, tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah;
  • Verifikasi wajah;
  • Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar;
  • Verifikasi nomor handphone yang aktif;
  • Nantinya akan ada kode OTP yang dikirim ke nomor handphone terdaftar;
  • Masukkan 6 digit kode OTP tersebut. Lalu klik Kirim OTP;
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, klik Lanjut;
  • Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes;
  • Selesai melakukan tes, selanjutnya pilih gelombang Kartu Prakerja 2023 yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang;
  • Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja 2023;
  • Bila sudah sesuai, klik Gabung;
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan;
  • Klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya;
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja 2023 selesai.

Baca juga: Peserta Prakerja Wajib Habiskan Dana Insentif Rp 4,2 Juta, jika Tidak, Saldo Ditarik ke Kas Negara

Setelah melalui tahapan tersebut pendaftar Prakerja akan menerima notifikasi lolos melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang Kartu Prakerja diumumkan. Bila belum lolos, maka bisa mengikuti gelombang Kartu Prakerja berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun yang terdaftar.

Syarat daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini, masyarakat yang merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan presiden untuk usaha mikro (BPUM) bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Beasiswa Pelatihan Kartu Prakerja Ditingkatkan, Ini Keterampilan yang Jadi Prioritas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com