Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Twitter Soal Nikah di KUA, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/02/2023, 20:08 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, warganet di media sosial Twitter ramai membahas terkait akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sejumlah akun membagikan pengalamannya mengenai melangsungkan akad nikah di KUA, dengan pertimbangan masing-masing calon mempelai.

Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu dan semakin banyak dilakukan oleh calon pasangan pengantin, terlebih saat pandemi virus corona beberapa waktu lalu.

 

Akad nikah memang bisa dilaksanakan di mana pun, termasuk di KUA dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada. Apa saja syaratnya?

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya

Syarat nikah di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
  • Surat persetujuan mempelai (N4)
  • Surat izin orang tua (N5) hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
  • Akta cerai untuk calon pengantin yang cerai hidup
  • Surat izin komandan untuk calon pengantin TNI atau Polri
  • Surat akta kematian untuk calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  • Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  • Pas foto berukuran 2x3 sebanyak lima lembar
  • Pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUAm kedua calon mempelai juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id

Cara daftar nikah di KUA

- Tahap pendaftaran nikah secara offline

Calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan
  2. Membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis
  5. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

- Tahap pendaftaran nikah secara online

  1. Akses laman https://simkah.kemenag.go.id dan buat akun
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu Daftar Nikah dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia
  4. Pilih lokasi akad nikah, jika dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan fratis
  5. Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA di tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca juga: Kuota Haji 2023 Indonesia Berjumlah 221.000 Jemaah, Tanpa Batasan Usia

Perlu digarisbawahi, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.

Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com