Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan

Kompas.com - 06/02/2023, 13:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus koperasi gagal bayar masih marak terjadi. Potensi kerugian dari koperasi yang gagal bayar ini juga ditaksir memiliki jumlah yang besar.

Sebut saja, potensi kerugian koperasi bermasalahan yang ditangani oleh Satuan Tugas ( Satgas) Koperasi Bermasalah Kemenkop dan UKM disebut mencapai Rp 26 triliun. Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menaksir angka kerugainnya bisa mencapai Rp 106 triliun.

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, masyarakat atau anggota koperasi yang awam terhadap masalah regulasi koperasi, sering menjadi korban koperasi gagal bayar.

Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Selain tidak mendapatkan uangnya kembali, putusan peradilan juga terkadang dinilai tidak bepihak pada anggota. Misalnya, vonis bebas yang belakangan terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

"Vonis bebas yang terjadi pada pengurus KSP Indosurya disebabkan karena fakta hukum di peradilan terkait tindaka peidanannya tidak dapat dibuktikan oleh penggugat," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan, pada penggugat biasanya adalah anggota yang awam terhadap masalah hukum koperasi. Ketika ada masalah gagal bayar, biasanya mereka akan langsung mengambil jalur hukum formal dan di bawa ke pengadilan.

Padahal, dalam hukum koperasi, anggota memiliki kedudukan bukan hanya sebagai nasabah tetapi juga pemilik koperasi.

"Bahkan jika terjadi kerugian atau resiko mesti turut bertanggungj awab terhadap penyelesaian kewajiban koperasi kepada pihak luar," imbuh dia.

Sedangkan, pengurus koperasi sifatnya hanya menjadi pihak manajemen dan bukan pemilik koperasiitu sendiri.

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, kuasa tertinggi dari koperasi adalah Rapat Anggota (RA). Meskipun begitu, penyelesaian masalah koperasi melalui mekanisme internal organisasi ini justru sering diabaikan.

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

"Padahal rapat anggota sebetulnya yang menjadi tempat penyelesaian masalah koperasi kerptama dan tepat penentuan poisisi masalah sesungguhnya, apakah murni masalah eprdata atau ada aniayanya," terang dia.

Suroto menjabarkan, anggota koperasi bermasalah biasanya melakukan investasi karena faktor iming iming nilai bunga atau pemgembalian yang cukup tinggi.

Anggota tidak peduli jika investasi atau tabunganya itu juga sangat rentan terhadap resiko gagal bayar dan tanpa penjaminan seperti halnya jaminan Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) di bank.

Dalam anggaran dasar (AD) koperasi biasanya ada aturan kegiatan investasi yang berisiko itu dibuat dengan batasan yang besar atau dibuat memiliki kewenangan penih untuk menginvestasikan uang anggota ke berbagai sektor.

"Sehingga ketika terjadi masalah dengan investasi koperasi ke portofolio di luar pengurus tidak dapat disalahkan atau hanya dianggap sebagai kasus perdata biasa," ujar dia.

Terakhir ia menyampaikan, masalah koperasi gagal bayar dan kerugian kerugian yang diderita oleh banyak anggota pada dasarnya karena banyak masyarakat yang tidak tahu soal koperasi dan tata kelolanya.

Selain itu, anggota koperasi kerap juga terinspirasi dengan investasi karena tergiur oleh tingkat bunga atau pengembalian yamg ditawarkan koperasi.

"Biasanya ditambah dengan provokasi atau endorser dari pemerintah yang ikut memglorifikasi koperasi koperasi tersebut. Pihak pihak oknum pengurus kemudian memanfaatkan celah kelemahan hukum yang ada dengan ketidakpahaman anggota terhadap mekanisme kerja koperasi," tandas dia.

Baca juga: Berkaca dari Skandal Goreng Saham Adani, Jokowi Minta OJK Perkuat Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com