Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berencana Terbitkan Mini "Omnibus Law" untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Kompas.com - 06/02/2023, 18:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 224 peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 pada Senin (6/2/2023).

"Jadi memang di PPSK itu ada cukup banyak kewenangan-kewenangan tambahan dan juga pengaturan-pengaturan baru yang harus dilakukan. Singkatnya, dari hasil identifikasi ada 224 POJK yang harus dibuat dan ada 43 peraturan pemerintah (PP)," ujar Mirza.

Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Mirza mengatakan, saat ini OJK tengah memetakan dan mendiskusikan aturan turunan UU PPSK ini.

Termasuk mempertimbangkan untuk menggabungkan beberapa POJK menjadi mini omnibus law. Pasalnya, jika 224 POJK dibuat satu per satu akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kalau memang bisa dibuat menjadi metode mini omnibus, maka misalnya beberapa POJK bisa menampung perubahan dari banyak POJK. Ini memang didiskusikan," jelasnya.

Baca juga: Pasca-penerbitan UU PPSK, PDB Sektor Koperasi Ditargetkan Minimal Mencapai 7 Persen

Selain itu, OJK juga sedang menimbang POJK mana saja yang perlu diprioritaskan untuk diterbitkan dan POJK mana yang masih dapat menunggu untu diterbitkan.

"Tentu prioritasnya mana POJK yang memang harus dibuat dalam 6 bulan ini misalnya dan mana yang misalnya dibuatnya masih bisa satu tahun lagi atau dua tahun lagi," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

OJK Susun Strategi Untuk Implementasikan UU PPSK

Pada kesempatan lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengesahan UU PPSK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan sumber daya manusia.

"Fokus OJK dalam implementasi UU PPSK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global," ujar Mahendra saat membuka acara PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com