Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Penyehatan Kresna Life, Pengamat: Pilihan Terbaik dari Terburuk

Kompas.com - 15/02/2023, 06:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghadapi tenggat pelaporan persetujuan rencana penyehatan keuangan (RPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat asuransi Irvan Raharjo mengatakan, agar terhindar dari pencabutan izin usaha, Kresna Life perlu memperhatikan tenggat waktu tersebut.

"Kresna Life agar memperhatikan tenggat waktu yang ditentukan OJK dalam mengajukan RPK dengan skema konversi pinjaman sub ordinasi agar terhindar dari status cabut izin usaha," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi

Setelah mempelajari RPK Kresna Life, Irvan sendiri berpendapat, pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan terbaik dalam kondisi sekarang.

"Pinjaman subordinasi merupakan pilihan the best among the worst," terang Irvan.

Sebelumnya dia menyadari, pemberi pinjaman subordinasi memiliki posisi yang tidak lebih baik dibandingkan pemegang polis.

Pasalnya pemegang polis disebut sebagai kreditor preferences atau jadi pihak yang tagihannya diutamakan, seperti tertuang dalam UU 40 tahun 2014.

Baca juga: Kresna Life Sebut Sebagian Besar Nasabah Setuju Program Konversi Pinjaman Subordinatif


Meskipun demikian, Irvan melihat saat ini Kresna Life tidak lagi memiliki kreditor selain pemegang polis.

Hal itu berarti kedudukan pemberi pinjaman subordinasi menjadi sama saja sebagai kreditor yang diutamakan.

"Artinya dalam keadaan likuidasi tidak berbeda kedudukan pemegang polis Kresna Life dengan pinjaman subordinasi," urai dia.

Dari sebab itu, Irvan mengungkapkan mengubah kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan satu-satunya bagi nasabah.

Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

Hal ini semata-mata untuk menghindari perusahaan mengalami cabut izin usaha seperti kasus beberapa asuransi sebelumnya yang juga tak mampu membayar.

Di sisi lain, Irvan yakin Kresna Life masih bisa beroperasi jika sanksi PKU yang dikenakan dicabut oleh OJK.

"Mereka berencana ganti nama setelah PKU dicabut kemudian mengundang investor baru," tandas dia.

Sebagai informasi, Kresna Life masih mengumpulkan bukti tertulis dari nasabah yang menyetujui konversi polis menjadi pinjaman subordinasi.

Konversi ini harapannya dapat mendongkrak rasio kecukupan modal yang tercermin dari risk based capital (RBC) perusahaan sesuai dengan ambang batas OJK yakni 120 persen.

Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com