JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) .
Langkah itu diambil karena Kresna Life tidak hadir dalam pertemuan terkait dengan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin mengatakan, pihak Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.
"OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).
Ia menjelaskan, OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life pada hari ini untuk memberikan konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL)
Selain itu, Kresna Life juga perlu untuk memberikan konfirmasi terkait komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham.
Hal ini penting dipertimbangakan apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.
Lebih lanjut, pada Senin (13/2/2023) OJK juga telah meminta beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya.
Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen atau dalam hal ini adalah pemegang polis.
Sebelumnya, perwakilan nasabah ini juga menyampaikan telah sepakat dengan rencana perusahaan melakukan konversi pinjaman subordinasi.
Dalam pertemuan tersebut, nasabah mengungkapkan beberapa aspirasi terkait dengan rencana penyehataan keuangan (RPK) Kresna Life.
"OJK pertama mendengarkan insipirasi nasabah yang pada umumnya meminta OJK memberikan perpanjangan waktu kepada Kresna Life," ujar salah satu nasabah kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"Jangan langsung menjatuhkan sanksi cabut izin usaha," imbuh dia.
Kompas.com juga telah menghubungi Komisaris Independen Kresna Life Nurseto untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Namun demikian, sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Kresna Life.
Baca juga: Pemegang Polis Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.