Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Makin Macet, Kemenhub Minta Pemda Dorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum

Kompas.com - 15/02/2023, 17:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lalu lintas di Jakarta kian macet seiring dengan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembangunan proyek infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, saat ini, kapasitas transportasi umum masih mencukupi.

"Contoh MRT dan kemudian kereta Commuterline (KRL) masih luas kapasitasnya," kata Adita saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Dorong Kota-kota Besar Bangun LRT dan MRT, Jokowi: Kalau Tidak, Nanti Keduluan Macet

Untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, Adita meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Ia mengatakan, masyarakat khususnya di Jabodetabek perlu diberikan edukasi agar mau menggunakan angkutan umum.

"Dan kita mau dorong di Jabodetabek itu punya program dan regulasi yang sedikit banyak membuat masyarakat mau tidak mau memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Adita mengatakan, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, pemerintah melakukan integrasi kendaraan umum agar mobilitas masyarakat semakin mudah.

Baca juga: Pemerintah Optimis Pembangunan Stasiun Manggarai Mampu Kurangi Kerugian Akibat Macet di Jakarta yang Mencapai Rp 65 Triliun

"Kita lakukan integrasi intermoda karena begitu naik kendaraan masal, turun dari situ last and first milenya itu mungkin belum terlalu baik. Kita dorong Pemda Pemprov buat satu integrasi yang baik," ucap dia.

Dikutip Megapolitan Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, indeks kemacetan di Ibu Kota diperkirakan di atas 50 persen pada awal 2023.

Latif mengungkapkan hal itu saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).

Menurut dia, angka indeks kemacetan itu tergolong mengkhawatirkan.

"Kami belum hitung di awal 2023. (Namun), kalau saya boleh melihat situasi, (indeks kemacetan di Ibu Kota) sudah di atas 50 persen kembali," ucapnya saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Latif mengungkapkan, angka indeks kemacetan di atas 50 persen tersebut sama dengan angka indeks kemacetan di Ibu Kota pada 2019, yakni 53 persen.

Katanya, berdasarkan hasil survei lembaga pemantau kemacetan asal Inggris bernama TomTom, Jakarta menempati kota ke-10 termacet sedunia pada 2019.

"Tentunya, kalau (indeks kemacetan) sudah di angka 50 persen, sudah sangat mengkhawatirkan. Di angka 40 persen, Jakarta itu (sebenarnya) sudah tidak aman," tutur dia.

Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Jangan Hanya Terpaku pada ERP untuk Atasi Kemacetan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com