Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki Rasio Solvabilitas, OJK Tetap Minta Kresna Life Tambah Modal

Kompas.com - 16/02/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima dokumen pernyataan tertulis pemegang polis dari Kresna Life.

Kresna Life saat ini sedang meminta pernyataan tertulis pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Sebelumnya, OJK sudah memutuskan tenggat dokumen tersebut adalah pada Senin, 13 Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternarif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau strategi untuk menggandeng investor.

Baca juga: Soal Rencana Penyehatan Kresna Life, Pengamat: Pilihan Terbaik dari Terburuk

Kresna Life lebih memilih untuk melakukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinatif.

"Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi akan menyehatkan keuangan perusahaan, tetapi tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ujar Ogi dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).

Ogi menambahkan, OJK meminta adanya persetujuan tertulis bertandatangan dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pinjaman subordinatif termasuk konsekuensinya.

Baca juga: Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi

 


Selain itu, apabila jumlah konversi pinjaman subordinatif belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

Ogi menceritakan, pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp 325 miliar.

Namun demikian, pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna.

"Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp 325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal," ujar dia.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, perusahaan harus menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam rencana penyehatan keuangan Kresna Life.

"Jika tidak, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup," tegas dia.

Sebelumnya, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan, pada saat yang ditentukan yakni Senin (13/2/2023), pihaknya terpaksa belum dapat menemui OJK secara langsung.

"Sebenarnya tanggal 13 pagi kami diminta OJK untuk hadir menyampaikan progres dari program ini, tapi pada hari yang sama kami juga harus memenuhi permintaan pemegang polis untuk mengadakan sosialisasi," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com