Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sandera Pengusaha RI yang Nunggak Pajak Rp 6 Miliar

Kompas.com - 17/02/2023, 16:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang direktur PT KSA berinisial LSM karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

"Dilakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010," ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Terbukti Mengemplang Pajak, Perusahaan di Bantul Kena Denda Rp 93,56 Miliar

Adapun dalam proses penyanderaan, LSM dijemput di kediamannya yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan surat perintah penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq mengatakan, tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA, dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat

Roby Eduard Sely megungkapkan, upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak.

Penagihan dilakukan melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022.

Baca juga: HIngga Akhir Januari 2023, Pemerintah Kantongi Rp 10,7 Triliun dari Pajak Digital

"Namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," ujar Roby.

Ia berharap upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Adapun pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Di sisi lain, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Baca juga: Palsukan SPT Pajak, Pengusaha Ini Kena Denda Rp 88 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com