KOMPAS.com - BUMN adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi di telinga kita. Perusahaan BUMN adalah korporasi yang kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah. Apa itu BUMN?
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Banyak perusahaan di Indonesia, bahkan termasuk sebagai perusahaan besar, adalah milik negara.
Di mana pada awalnya, tugas BUMN adalah salah satunya menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak. Beberapa BUMN sengaja didirikan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.
Beberapa BUMN juga diberikan kewenangan pemerintah melakukan monopoli dalam bisnisnya. Keberadaan perusahaan negara diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dari segala sisi.
Baca juga: Apa Kepanjangan AKHLAK BUMN?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.
Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.
Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.
Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca juga: Nilai Akhlak BUMN, Arti, dan Panduan Perilakunya
Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.