Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Kompas.com - 20/02/2023, 15:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 masih dibuka sampai hari ini. Seperti telah diberitakan, Kartu Prakerja gelombang 48 sudah resmi dibuka sejak Jumat (17/2/2023) kemarin.

Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 ini adalah siapa saja yang berusia 18-64 tahun.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 hanya 10.000 peserta saja.

Lalu bagaimana cara daftar dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 ini?

Baca juga: Buruan Daftar, Kuota Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya untuk 10.000 Peserta

Sebelum itu, perlu dicatat, program Kartu Prakerja tahun ini dilaksanakan dengan skema normal. Hal ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ketika Kartu Prakerja berskema semi bantuan sosial (bansos).

Tahun ini, fokusnya untuk peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja. Dengan penerapan skema normal, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan program Kartu Prakerja tahun ini, mulai dari sistem pelatihan, jam pelatihan, hingga besaran insentif yang yang didapat.

Baca juga: Insentif Lebih Banyak, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

 


Selain itu, persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja juga mengalami sedikit perubahan. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023 sebagaimana dikutip dari laman resminya:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: [POPULER MONEY] Mixue Dapat Fatwa Halal MUI | Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Sebelum mendaftar, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

- Buka browser di smartphone Anda.

- Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar".

- Anda akan menerima notifikasi via email.

- Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

- Pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Setelah pembuatan akun selesai, langkah berikutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut caranya:

- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir

- Klik “Lanjut”

- Lengkapi data diri.

- Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

- Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan.

- Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan, klik “Gunakan Foto”

- Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip.

- Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar. Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

- Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

- Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.

- Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.

- Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.

- Klik “Kirim OTP”

- Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda

- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Lanjut”.

- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

- Klik “Mulai Tes”.

- Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik “Gabung Gelombang”.

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”.

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Anda tinggal menunggu pengumuman kelolosan Kartu Prakerja melalui SMS dan email yang telah didaftarkan setelah penutupan Gelombang.

Itulah tadi syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com