Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pegawai BUMN adalah PNS?

Kompas.com - 22/02/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Apakah pegawai BUMN adalah pegawai negeri? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering kita dengar.

Di Indonesia sendiri, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan BUMN, sangat diminati. Sebagaimana pegawai negeri, status pegawai di perusahaan milik negara dianggap memiliki jaminan yang lebih pasti.

Bahkan kerapkali ada anggapan kalau standar gaji pegawai BUMN adalah lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pegawai swasta. Anggapan tersebut tak sepenuhnya benar, namun juga tak sepenuhnya salah.

Beberapa perusahaan negara, terutama yang masuk kategori BUMN besar, memang lazimnya memberika upah gaji yang terbilang besar dan karyawannya juga menikmati berbagai macam tunjangan dan pendapatan lain seperti bonus, beasiswa, hingga jaminan hari tua.

Baca juga: Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan

Namun ada pula perusahaan BUMN yang skala bisnisnya relatif kecil, bahkan kerap kali merugi, sehingga tak bisa memberikan gaji besar kepada pegawainya. Gaji pegawai BUMN sangat bergantung pada masing-masing kinerja perusahaan.

Status pegawai BUMN adalah pegawai negeri?

Status pegawai BUMN adalah sebagai pekerja swasta yang terikat dengan kontrak. Hal ini merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Pasal 87 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan tentang status pegawai BUMN. Di mana dalam ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:

  • Pegawai BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban berdasarkan ketentuan perundangan, di bidang ketenagakerjaan.
  • Pegawai BUMN membentuk serikat pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Status pegawai BUMN juga diatur pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2005, yang menyatakan karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Baca juga: Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya

Sementara dalam aturan terbaru, yakni PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

PKB merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan yang mana PKB dipakai kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan kerja di kemudian hari.

Pada dasarnya, pegawai BUMN adalah bukan pegawai negeri.JASA MARGA Pada dasarnya, pegawai BUMN adalah bukan pegawai negeri.

Perusahaan BUMN dalam regulasi adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

Dalam PKB juga diatur hak maupun kewajiban BUMN sebagai perusahaan pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Status karyawan BUMN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di UU Cipta Kerja.

Baca juga: BUMN Merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang Dimiliki Oleh Negara

Keuntungan pegawai BUMN

Menjadi pegawai perusahaan negara memiliki beberapa keunggulan dibandingkan bekerja di perusahaan swasta. Beberapa keuntungan pegawai BUMN adalah sebagai berikut:

1. Gaji besar

Besaran gaji sebenarnya relatif, karena banyak perusahaan swasta juga menawarkan gaji yang tinggi. Untuk beberapa BUMN besar, memang lazimnya memberikan gaji yang cukup tinggi pada karyawannya.

2. Karier

Keuntungan pegawai BUMN adalah jenjang kerier yang baik. Bahkan lebih cepat dibandingkan pekerjaan PNS apabila kinerjanya dianggap baik. Kenaikan jenjang karir ini, pastinya akan dibarengi dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima.

3. Tunjangan besar

Banyak perusahaan BUMN memberikan tunjangan yang banyak, bahkan bisa lebih besar daripada gaji dari sisi nominalnya. Inilah yang membuat lowongan BUMN banyak jadi incaran.

4. Peluang beasiswa

Dibandingkan perusahaan swasta, peluang mendapatkan beasiswa pendidikan di perusahaan BUMN relatif lebih besar. Banyak karyawannya disekolahkan dengan biaya dari perusahaan, bahkan tak jarang beasiswa diberikan untuk melanjutkan studi di luar negeri.

5. Jaminan pensiun

BUMN adalah kelompok perusahaan di Indonesia yang relatif baik dalam perkara jaminan hari tua. Beberapa BUMN bahkan memiliki dana pensiun sendiri yang dikelola anak usahanya.

Gaji pegawai BUMN adalah diatur dalam PKB sebagaimana pada perusahaan swasta. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Gaji pegawai BUMN adalah diatur dalam PKB sebagaimana pada perusahaan swasta.

Pada dasarnya, pegawai BUMN adalah karyawan swasta yang terikat pada PKB yang diatur UU Ketenagakerjaan. Jadi sudah bisa menjawab apakah pegawai BUMN termasuk PNS? Simak informasi lengkap seputar perusahaan BUMN dalam tautan berikut. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com