Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berlaku Untuk Orang Kaya, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Kompas.com - 22/02/2023, 15:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan subsidi kendaraan listrik yang rencananya berlaku pada Maret 2023. Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1 persen.

Namun demikian tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listriktersebut. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.

Taufiek menyebutkan, usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas. Ini berarti, subsidi motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik, dengan keuangan yang terbatas.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku Maret 2023

"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, Senin (20/2/2023).

Dia bilang, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak.

"Masyarakat yang punya kemampuan membeli, dari jumlah itu, yang paling tidak mampu yang akan diberikan," lanjutnya.

Baca juga: Bocoran Luhut soal Subsidi Motor Listrik dan Diskon PPN Mobil Listrik

Dia juga menyebut, bahwa pemerintah akan menyaring siapa yang memperoleh subsidi kendaraan listrik tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil .

"Kalau masyarakat penerima subsidi tidak layak, ya kasihan insentifnya. Data ini akan di cross check, dan konsumen yang layak itu yang menjadi prioritas," tegasnya.

Baca juga: Luhut Pastikan Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Minggu Pertama Maret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com