Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Beli Rubicon, Berapa Besar Tunjangan dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu?

Kompas.com - 22/02/2023, 15:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Rincian tukin PNS Kemenkeu

Berikut rincian Tukin PNS DJP Kemenkeu berdasarkan Perpres No. 37/2015:

- Peringkat jabatan 27 (Eselon I) Rp 117.375.000

- Peringkat jabatan 26 (Eselon I) Rp 99.720.000

- Peringkat jabatan 25 (Eselon I) Rp 95.602.000

- Peringkat jabatan 24 (Eselon I) Rp 84.604.000

- Peringkat jabatan 23 (Eselon II) Rp 81.940.000

- Peringkat jabatan 22 (Eselon II) Rp 72.522.000

- Peringkat jabatan 21 (Eselon II) Rp 64.192.000

- Peringkat jabatan 20 (Eselon II) Rp 56.780.000

- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000-Rp 28.914.875

- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875-Rp 27.914.000

- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550-Rp 21.567.900

- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600-Rp 19.058.000

- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762-Rp 21.586.600

- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600-Rp 15.110.025

- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937-Rp 11.306.487

- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812-Rp 10.768.862

- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750-Rp 10.256.950

- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562-Rp 9.768.412

- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250-Rp 8.457.500

- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500-Rp 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Tunjangan tersebut belum termasuk dari tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000-41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com