Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Beli Rubicon, Berapa Besar Tunjangan dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu?

Kompas.com - 22/02/2023, 15:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Gaji PNS Kemenkeu

Sementara mengenai gaji PNS termasuk DJP Kemenkeu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tidak sebesar tunjangan kinerjanya.

Adapun besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji juga disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut rinciannya:

A. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- Golongan IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- Golongan IIc Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- Golongan IId Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

B. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

- Golongan IIIa Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- Golongan IIIb Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- Golongan IIIc Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- Golongan IIId Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

- Golongan IV Golongan IVa Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- Golongan IVb Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- Golongan IVc Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- Golongan IVd Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com