Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Doyan Pamer Harta, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa

Kompas.com - 22/02/2023, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memeriksa pegawainya yang merupakan ayah dari pelaku kasus penganiayaan dengan mengendarai mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Adapun pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. MDS diketahui menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Atas kasus tersebut ayah MDS diketahui memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021.

Baca juga: Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah Bawahannya Beli Rubicon, Sekian Tukin dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu

Namun menurut data LHKPN tersebut, mobil yang digunakan MDS tidak masuk dalam pelaporan harta. Selain itu, mobil Rubicon tersebut diketahui masih menunggak pajak.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Kasus tersebut juga membuat masyarakat menyoroti gaya hidup MDS yang kerap pamer harta di jejarang media sosialnya. Selain mobil Rubicon, MDS kerap pamer mengendarai motor Harley-Davidson.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Stafsus Sri Mulyani: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum

Ditjen Pajak angkat bicara

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan terpisah, memastikan Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Gaya Hidup Mewah yang Dilakukan oleh Keluarga Jajaran Kemenkeu Bisa Menciptakan Reputasi Negatif

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, Ditjen memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal Ditjen Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” papar Suryo.

Menurutnya, Kemenkeu telah memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas pegawai. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).

Suryo menegaskan, Ditjen Pajak akan terus berupaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya.

"Serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com