Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ibrahim Rachman
Praktisi dan Dosen Asuransi

Praktisi Asuransi | Dosen STIMRA | Pendiri dan Wasekjen Fordobi

Perbaikan Sistem Pensiun Indonesia

Kompas.com - 28/02/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA laporan Global Pension Index 2022 yang dirilis oleh Mercer dan CFA Institute, Indonesia mendapat nilai indeks 49,2 dan masuk ke kategori D bersama negara Turki, India, Argentina, Filipina, dan Thailand.

Kategori D adalah kelompok negara-negara dengan sistem pensiun yang memerlukan perbaikan untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan.

Di dalam laporan tersebut, Indonesia berada di urutan 39 dari 44 negara yang disurvei.

Penerbitan laporan Global Pension Index telah dilakukan sejak 2009 dan bertujuan membuat tolok ukur sistem pensiun di negara-negara yang disurvei.

Survei dilakukan secara tahunan dan berlangsung di 44 negara yang mewakili 65 persen total populasi dunia.

Dalam melakukan pengukuran, laporan ini menggunakan tiga indikator utama, yaitu kecukupan, keberlanjutan, dan integritas dari sistem pensiun di suatu negara.

Lebih lanjut, dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa sistem pensiun Indonesia mendapatkan nilai sub-indeks 39,3 dari sisi kecukupan. Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari India yang berada di posisi terbawah dengan nilai sub-indeks 37,6.

Faktor utama yang kemudian berujung kepada nilai ini adalah rendahnya replacement ratio income Indonesia yang berkisar antara 30-40 persen apabila pekerja hanya bergantung kepada program pensiun wajib Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BP Jamsostek.

Yang dimaksud dengan replacement ratio income adalah rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

Menurut laporan tersebut, replacement ratio income minimal yang perlu dimiliki sistem pensiun yang baik setidaknya berada di angka 50 persen.

Dari sisi keberlanjutan, sistem pensiun Indonesia mendapatkan nilai sub-indeks 44,5 dan berada di posisi 31.

Salah satu faktor penyumbang nilai ini adalah meningkatnya usia harapan hidup Indonesia. Selama 10 tahun terakhir usia harapan hidup di Indonesia telah mengalami peningkatan setidaknya 2 tahun.

Pada tahun 2013, usia harapan hidup Indonesia rata-rata mencapai 70 tahun dan meningkat menjadi 72 tahun tahun ini.

Selanjutnya dari sub-indeks integritas, sistem pensiun Indonesia mendapatkan nilai 71,5, sedikit berada di bawah rata-rata yakni 72,9.

Laporan ini menganggap Indonesia telah memiliki peraturan yang mendukung persiapan pensiun masyarakatnya meskipun mendapatkan tantangan-tantangan dalam penerapannya.

Pensiun merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah. Upaya perbaikan terus dilakukan dan mulai menunjukkan geliatnya pada saat undang-undang omnibus No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 lalu.

Salah satu fungsi dari undang-undang adalah untuk menggantikan Undang-undang No. 11 tentang Dana Pensiun yang tidak pernah diperbarui sejak diterbitkan tahun 1992.

Industri dana pensiun menaruh banyak harapan pada undang-undang baru ini. Meskipun banyak tantangan dalam melakukan penyesuaian karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan pensiun.

Salah satu hal yang perlu disoroti dari undang-undang ini, misalnya, pengaturan pembayaran manfaat pensiun yang harus dilakukan secara berkala.

Seharusnya manfaat pensiun memang dibayar secara berkala mengingat tujuan program pensiun untuk menjamin keberlanjutan penghasilan saat pensiun.

Namun perilaku nasabah program pensiun yang lebih menyukai pembayaran sekaligus akan dapat berdampak pada rendahnya minat untuk berpartisipasi dalam program pensiun.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah diaturnya usia minimal pensiun normal menjadi 55 tahun dan usia pensiun dipercepat menjadi 50 tahun.

Ketentuan ini akan mensyaratkan para pemberi kerja untuk menyesuaikan peraturan perusahaannya terutama terkait dengan usia pensiun dipercepat karena saat ini lazimnya usia pensiun dipercepat adalah 10 tahun dari usia pensiun normal.

Untuk dapat mengimplementasikan amanat undang-undang yang baru, saat ini industri dana pensiun dan pemberi kerja menunggu beberapa aturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

Aturan turunan diharapkan dapat memperjelas mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam undang-undang tersebut.

Semoga undang-undang yang baru ini dapat menunjukkan kontribusinya bagi perbaikan sistem pensiun di Indonesia.

Dan semoga tahun depan, Indonesia dapat memperoleh nilai indeks yang lebih tinggi di dalam laporan Global Pension Index yang dapat menjadi indikator lebih siapnya masyarakat kita untuk menghadapi masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com