JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, penyelenggara dan pegiat event bakal dapat angin segar dengan kemudahan mengurus izin penyelenggaraan acara.
Penyelenggara dan pegiat event ini mencakup kegiatan ekonomi kreatif, musik, film, seni budaya, dan olahraga.
"Sesuai dengan rapat terbatas dengan Bapak Presiden memberikan izin untuk mempermudah semua kegaitan seperti konser, seni budaya, musik, maupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya," kata dia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (27/2/2023).
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin adanya digitalisasi yang menyeluruh terkait dengan perizinan yang selama ini dikeluhkan memakan banyak waktu.
Adapun Sandiaga menargetkan, untuk izin prinsip acara-acara besar tingkat internasional sudah dapat keluar 6 bulan sebelum acara berlangsung.
Sedangkan, untuk izin yang lebih teknis targetnya dapat diperoleh tiga bulan sebelum acara berlangsung.
"Izin final itu paling terlambat 45 hari sebelum event," imbuh dia.
Baca juga: Sandiaga Ingin Harga Tiket Pesawat Turun Menjelang Lebaran
Untuk itu, pihaknya akan akan mengintergrasikan semua perizinan bersama dengan Kementeriam Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Adapun integrasi perizinan ini akan mencakup izin pemerintah pusat dan daerah, lintas kementerian dan lembaga, termasuk di dalamnya jajaran Polisi Republik Indonesia (Polri).
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, intergrasi tersebut akan memudahkan lebih dari 3.000 acara berskala menengah besar yang ada di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.