Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut PNBP Pasca-produksi, KKP: Populasi Perikanan Harus Dijaga

Kompas.com - 28/02/2023, 14:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi sejak 1 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP perikanan mengalami transformasi secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Penarikan PNBP pasca-produksi ini merupakan salah satu variabel awal yang dilaksanakan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.

Baca juga: Menteri KKP Minta Perusahaan Tambang Wajib Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam PNBP sekarang yang dijaga adalah penarikan pasca-produksi atau penangkapan.

"Sehingga diterbitkan satu kebijakan baru khusus soal PNBP, bagaimana penarikan PNBP kita pungut dengan output control, jadi berapa sebenarnya yang ditangkap," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Adapun dalam penarikan PNBP pasca-produksi, pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah tidak dipungut biaya.

PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan pada volume ikan yang ditangkap pada setiap perjalanan penangkapan ikan.

Baca juga: Cegah Resesi, KKP Lirik Pasar Dalam Negeri ketimbang Impor


Adapun, PNBP ini ditarik dengan hitungan hasil indeks PNBP dan nilai produksi ikan yang terdiri dari harga produksi volume dan harga acuan ikan.

"Kita harus menjaga populasi perikanan kita tetap terjaga dengan baik," imbuh dia.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2023, terdapat 77 pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan PNBP pasca-produksi atas jenis PNBP yang berasal dari sumber daya alam perikanan.

Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan.

Baca juga: Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Akan Dorong Industri Hilir Perikanan

Sanksi bagi pelaku usaha perikanan tersebut termasuk membayar tagihan atas kekurangan bayar, membayar denda administratif, pengurangan alokasi usaha, dan pembekuan atau pencabutan izin.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendapatkan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KKP Buka Peluang Investasi di Kawasan Teluk Cendrawasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com