KOMPAS.com - Barangkali masih banyak masyarakat yang sudah sering mendengar istilah BUMN namun belum memahami artinya. BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003, sebuah perusahaan bisa disebut BUMN apabila pemerintah menguasai mayoritas sahamnya.
Di Indonesia, pemegang saham mayoritas adalah minimal 51 persen atau lebih. Sementara apabila kurang dari 50 persen, maka perusahaan tersebut bukanlah kategori perusahaan pelat merah.
Saat ini, ada 3 jenis BUMN berdasarkan statusnya.
Status BUMN pertama yaitu Persero yang merupakan perusahaan negara paling banyak di Indonesia.
Persero sama dengan perusahaan swasta yakni berstatus perseroan terbatas (PT), yang mana BUMN didirikan juga untuk tujuan mengejar keuntungan.
BUMN berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakangnya. Beberapa contoh BUMN persero adalah KAI, Pertamina, Telkom Indonesia, Pupuk Indonesia, PLN, dan sebagainya.
Dibandingkan persero, BUMN dengan status perum relatif lebih sedikit. Yang membedakannya dengan persero, perum seluruh sahamnya harus dimiliki pemerintah.
Ini tentunya berbeda dengan persero yang mana sahamnya juga bisa dimiliki pihak lainnya seperti publik apabila perusahaan terdaftar di pasar modal.
Yang menyamakan dengan persero, perum juga diperbolehkan mengejar keuntungan dalam operasional bisnisnya.
Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.
Contoh perum BUMN seperti Peruri, Damri, dan Bulog. Perum sendiri adalah akronim dari perusahaan umum.
Kepanjangan perjan adalah perusahaan jawatan. Saat sekarang, nyaris sudah tidak ada lagi perusahaan jawatan.
Dulu Damri dan KAI adalah perusahaan BUMN Perjan, namun kini KAI berstatus sebagai persero, sementara Damri berubah menjadi perum.
Selain dibagi berdasarkan statusnya, perusahaan BUMN juga dibagi berdasarkan klaster bisnisnya.
Baca juga: Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan
Beberapa klaster BUMN meliputi:
Untuk status pegawai BUMN saat ini dipersamakan dengan perusahaan swasta yang diatur UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 45 Tahun 2005.
Dengan demikian pegawai BUMN bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), tetapi statusnya sama dengan karyawan swasta pada umumnya.
Baca juga: Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya
Kesimpulannya, BUMN singkatan dari badan usaha milik negara yang mana sahamnya, baik seluruh atau sebagian mayoritas, adalah milik pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.