Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 02/03/2023, 12:17 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Mentan SYL, Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengatakan, program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan atau pemberdayaan petani.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kementan Fokus Awasi Praktik Alih Fungsi Lahan

Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kinerja dari Kementan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian guna jaga ketahanan pangan.

”Maka dari itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementan, karena program ini dapat menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Selain itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal output penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan, dan mencegah maladministrasi,” ujar Najih.

Anggota Ombudsman RI bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian Yeka Hendra Fatika menegaskan, Ombudsman, dari yang levelnya pusat hingga kantor perwakilan di setiap daerah, memiliki komitmen untuk mengawal pupuk bersubsidi.

Langkah itu, sebut dia, dilakukan agar kebutuhan petani kecil bisa terpenuhi. Dengan demikian, ia berharap sinergi dan koordinasi dengan Kementan bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga, tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik untuk ke depannya dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tambah Yeka.

Baca juga: Percepat Integrated Farming, Kementan Dorong LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, pihaknya siap untuk berkoordinasi secara intensif dengan seluruh stakeholder terkait.

Khususnya, terkait pengawasan dari Ombudsman RI dan tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di samping itu, ada pula pengawasan internal dan kelompok pengamat, peneliti, dan pemerhati (KP3) yang sudah berjalan saat ini.

“(Koordinasi) ini dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan dapat diimplementasikan di tingkap lapangan dan berdampak pada capaian produksi pertanian, khususnya sembilan komoditas, serta gejolak di tingkat petani dapat teratasi,” ujar Ali.

Ali berharap, Ombudsman dapat memahami perubahan kebijakan pupuk bersubsidi serta dampaknya bagi masyarakat petani, sehingga seluruh stakeholder yang terlibat bisa berkonsentrasi mengatasi keterbatasan penyediaan, mengawal pengelolaan, dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

“Pemenuhan kebutuhan pupuk masyarakat petani di wilayahnya dapat teratasi dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, sehingga penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi berkurang dan terjadi peningkatan produksi pangan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com