JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) digelar hari ini, Kamis (2/3/2023).
Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan, putusan sidang pengajuan PKPU Wanaartha Life tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Putusannya (PKPU) ditolak, ya putusannya ditolak," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Nasabah yang Mengajukan Tagihan ke Tim Likuidasi Wanaartha Life Tembus 5.166 Orang
Ia menjelaskan, semula sidang seharusnya digelar pada pukul 09.00 WIB. Kemudian, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pukul 15.00 WIB. Namun begitu, menurut penuturan Benny, sidang justru dimulai lebih cepat.
"Ternyata ditunda ke siang, staf saya coba susul untuk menghadiri sidang, ternyata sudah diputus jam setengah 2 siang tanpa kehadiran kami," imbuh dia.
Ia menuturkan, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU Wanaartha Life yang diajukan perwakilan nasabah.
Baca juga: OJK Cabut Izin Akuntan Publik Imbas Kasus Wanaartha Life
"Saya dapat informasinya, staf saya tanya panitera. Ada surat yang diajukan kepada Kepala PN dari OJK," imbuh dia.
Benny menyayangkan adanya intervensi OJK. Menurut dia setelah pencabutan izin usaha, OJK tidak memiliki kewenangan kembali atas Wanaartha Life.
"Kenapa tidak sejak awal OJK menolak gugatan saya untuk PKPU," timpal dia.
Menindaklanjuti penolakan ini, Benny akan tetap mengupayakan berbagai gugatan hukum, termasuk kepada tim likuidasi dan OJK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.