Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah yang Mengajukan Tagihan ke Tim Likuidasi Wanaartha Life Tembus 5.166 Orang

Kompas.com - 28/02/2023, 21:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mencatat, per 27 Februari 2023 jumlah pemegang polis yang telah mendaftarkan tagihan ada sebanyak 5.166 nasabah dengan total polis 10.768 lembar polis.

Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan Wanaartha Life.

"Total mantan karyawan yang daftar sebanyak 36 orang," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Ia menambahkan, penyelesaian dan pembayaran kewajiban nasabah Wanaartha Life akan dilakukan setelah penjualan aset perusahaan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Akuntan Publik Imbas Kasus Wanaartha Life

Penjualan aset akan dilakukan setelah neraca sementara likuidasi (NSL) disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, Harvardy menargetkan pembayaran klaim manfaat kepada nasabah akan dilakukan tahun ini. HNamun demikian, hal tersebut juga masih menunggu persetujuan NSL dari OJK.

Adapun, terkait jumlah aset Wanaartha Life, Harvardy menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu validasi.

"Belum dapat dipublikasikan, masih perlu divalidasi oleh auditor," ujar dia.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), aktuari yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang terlibat dalam kasus Wanaartha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, OJK telah mencabut izin KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan lantaran ikut bertanggung jawab atas kasus Wanaartha Life.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah OJK mengeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK pada 24 Februari 2023.

"Terkait dengan KAP dari Wanaartha Life, dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas dari IKNB telah selesai dalam melakukan pemeriksaan dan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," kata Ogi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com