4. Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?
bolehkah ijazah ditahan perusahaan? Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun revisinya di UU Cipta Kerja.
Kendati demikian, ijazah yang ditahan perusahaan tidak melanggar hukum, dengan catatan syarat menahan dokumen berharga sebelum mulai bekerja telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam proses penerimaan karyawan tersebut, perusahaan harus membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis dengan karyawan barunya.
Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis.
Selengkapnya klik di sini.
5. Soal Impor KRL Bekas, Menperin: Ke Depan Kasus Seperti Ini Tidak Boleh Terulang
Kementerian Perindustrian membuka peluang untuk menerbitkan izin impor KRL bekas untuk PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan beberapa catatan kepada PT KCI agar kasus seperti ini tidak terulang ke depannya.
Sebab menurut Agus, perencanaan kebutuhan kereta api seharusnya lebih terstruktur dan sistematis baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang sehingga semua pemangku kepentingan siap untuk pemenuhannya.
Sebagai informasi, ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek di tahun 2023 dan 19 rangkaian di tahun 2024 yang harus dipensiunkan sehingga PT KCI mendesak melakukan impor 10 KRL bekas tahun ini sebagai kereta pengganti.
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.