Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, AJB Bumiputera Akan Mulai Bayar Polis Nasabah yang Tertunda

Kompas.com - 06/03/2023, 08:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mulai membayar polis atau kewajiban yang tertunda kepada nasabah hari ini Senin, 6 Maret 2023.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan tim task force.

"Sesuai hasil rapat tim Taks Force, pembayaran akan dimulai tanggal 6 Maret untuk klaim kurang dari dan sampai Rp 5 juta dulu," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Sebelum Ambil KPR, Pentingnya Punya Asuransi Jiwa Kredit bagi Debitor

Ia menjelaskan, AJB Bumiputera 1912 telah menyiapkan dana sebesar Rp 127 miliar yang berasal dari dana kelebihan jaminan perusahaan asuransi.

Meskipun proses pembayaran sudah di depan mata, masih muncul penolakan dari beberapa nasabah yang tidak menerima skema penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka tetap mendorong Bumiputera untuk melakukan pembayaran manfaat 100 persen.

Bagus bilang, adanya penolakan sejatinya karena nasabah atau pemegang polis belum tahu benar filosofi dari skema PNM.

"Karena jalan satu-satunya yang disetujui oleh OJK RI melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan adalah bisa mendapatkan hak walaupun tidak penuh melalui skema PNM," terang dia.

Di sisi lain, ada pertanyaan di kalangan nasabah, apakah pemegang polis yang masa pertanggungannya selesai masih dianggap sebagai anggota Bumiputera.

Bagus menjelaskan, hal tersebut berada di dalam ranah manajemen dan telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force.

"Saya juga termasuk pempol yang kena PNM," ungkap dia.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Bagus menuturkan, terkait skema PNM ini sebetulnya adalah hal yang sulit dan berat bagi pemegang polis.

Namun menurut dia, ini adalah jalan satu-satunya agar nasabah tetap mendapatkan haknya walaupun tidak utuh.

"Jika likuidasi maka saya yakin pempol tidak akan dapat apa apa, karena antara aset dan kewajiban tidak balance," ungkap dia.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun

Sementara liabilitas atau kewajiban Bumiputera tercatat Rp 32,8 triliun. Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun.

Baca juga: Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Gelar Aksi Tebar Koin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com