Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Sederet Insentif untuk Kembangakan Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Kompas.com - 07/03/2023, 21:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) yang dicanangkan pemerintah dengan berbagai insentif.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, OJK akan mendukung program KBLBB baik untuk pembelian maupun pengembangan industri.

Dukungan tersebut termasuk pengembangan hulu seperti baterai, industri pengisisan baterai, dan industri komponen.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kemenkeu Pastikan Anggarannya akan Tersedia

"Relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari 75 persen," tulis keterangan OJK dikutip Selasa (7/3/2023).

Relaksasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Adapun, relaksasi penilaian kualitas kredit perbankan untuk pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dengan plafon sampai Rp 5 miliar dapat didasarkan hanya atas ketepatan membayar pokok atau bunga.

Selanjutnya, ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.3/ 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Penyediaan dana kepada debitor dengan tujuan pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Keempat, relaksasi yang diberikan terkait pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Baca juga: Indef: Pakai Kendaraan Listrik Berpotensi Hemat Pengeluaran Rumah Tangga

Pengecualian diberikan untuk penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik berserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian BMPK.

"Dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD," imbuh keterangan OJK.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberi subsidi pembelian motor listrik baru dan konversi mulai 20 Maret mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.

Menurut Luhut, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.

"Di luar peraturan tersebut, mengembangkan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan dikarenakan ketersediaan bahan baki kritikal mineral untuk KBLBB yang melimpah. Kita salah satu negara yang memiliki bahan baku untuk ini," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com