KOMPAS.com - Setelah viral pamer kehidupan mewah keluarga PNS Ditjen Pajak, kini publik ganti menyoroti perilaku mengumbar gelimang kekayaan abdi negara yang bekerja di Ditjen Bea Cukai.
Bea Cukai dan Pajak adalah direktorat yang menginduk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya adalah deretan instansi pemerintah yang paling besar menerima remunerisasi, baik dalam bentuk tunjangan kinerja maupun penghasilan dalam bentuk lain.
Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain
Penghasilan yang diterima PNS di Bea Cukai dan Pajak relatif sangat jomplang dibanding instansi pemerintahan lainnya. Itu sebabnya, di lini masa, kedua institusi ini kerap dipelesetkan sebagai 'Kementerian Sultan'.
Baru-baru, viral aksi pamer kehidupan bergelimang harta seorang PNS Bea Cukai dan keluarganya. Setelah nama Eko Darmanto Kepala Bea Cukai DIY, kini muncul Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar.
Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta
Rumah megah bak istana milik Andhi Pramono di perumahan elit Cibubur disorot publik. Selain itu, anaknya yang kerap pamer kemewahan dan barang mahal di media sosial juga dikuliti warganet Tanah Air.
Total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS dan aneka tunjangan yang ditentukan dari jabatan, baik fungsional maupun struktural.
Beberapa tunjangan PNS di Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.
Baca juga: Kemenkeu Belum Tahu Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.