Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Pensiun 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha Life Senilai Rp 208 Miliar

Kompas.com - 09/03/2023, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana pensiun karyawan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tersangkut produk asuransi saving plan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.

Senior Legal Councel Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan, terdapat sebanyak 3.000 karyawan Vale Indonesia yang terdampak dari masalah ini.

Untuk itu, Vale Indonesia mengajukan gugatan kepada pemilik Wanaartha Life untuk membayarkan kewajiban kepada karyawannya sebesar Rp 208 miliar. Perkara ini telah didaftarkan sejak 9 Januari 2023.

Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diimbau Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

"Perusahaan dalam hal ini manajemen tidak akan berhenti memperjuangkan hak dari sekitar 3.000 karyawan Vale Indonesia," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Meskipun demikian, Vale Indonesia lantas mencabut gugatan terhadap perusahaan asuransi swasta tersebut.

Marshel menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan untuk penyempurnaan gugatan.

"Kami akan segera memasukkan gugatan yang sudah disempurnakan dalam waktu dekat ini," imbuh dia.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pencabutan gugata tersebut terbit dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Senada, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi dan disempurnakan.

Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak PN Jakarta Pusat

"Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," ucap dia kepada Kompas.com.

Meskipun demikian, ia belum dapat memerinci temuan seperti apa yang akan diajukan dalam laporan berikutnya.

"Yang baru akan kami ajukan lagi secepatnya," timpal dia.

Perlu diketahui, pembacaan surat penetapan pencabutan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.

Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2021, total utang premi (liabilitas) Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Sedangkan, aset perusahaan diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar.

Baca juga: Nasabah yang Mengajukan Tagihan ke Tim Likuidasi Wanaartha Life Tembus 5.166 Orang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com