Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Barat Bantah Tolak Permohonan Kasasi Korban KSP Indosurya

Kompas.com - 09/03/2023, 11:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengatakan, pihaknya tidak menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Yulisar mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menolak kasasi korban KSP Indosurya, melainkan hanya menunda pengirimannya.

"PN Jakarta Barat tidak menolak permohonan kasasinya, tapi hanya ditunda pengirimannya karena akan dikirim bersama dengan putusan akhir," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Janji Kawal Proses Kasasi Korban KSP Indosurya

Ia mengatakan, penolakan yang dilakukan adalah pada bagaian penggabungan perkara ganti rugi.

"Permohonan untuk penggabungan perkata ditolak dengan penetapan," imbuh dia.

Yulisar menjelaskan, penetapan tersebut telah dibacakan dan bisa diminta oleh para pihak yang melakukan kasasi terhadap penetapan tersebut.

Lebih lanjut, ia bilang, untuk sementara upaya hukum kasasinya belum dikirim ke Mahkaman Agung.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota

"Karena akan dikirim bersama dengan putusan akhir," tandas dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz dari Visi Law Office mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan formil menolak untuk memproses kasasi yang diajukan oleh perwakilan 896 orang korban KSP Indosurya.

Sedikit catatan, total kerugian yang dialami 896 nasabah dalam kelompok ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Kasasi ini telah diajukan oleh Visi Law Office sebagai kuasa hukum korban KSP Indosurya pada 6 Februari 2023.

Pengajuan ini ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui surat tanggal 15 Februari 2023.

"Dengan alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi," ujar dia pada konferensi pers di Yuan Garden, Senin (6/6/2023).

Baca juga: Korban KSP Indosurya Pesimistis Rencana Pembayaran lewat Homologasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com