Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembiayaan Program Minyak Makan Merah Rampung, Produksi Segera Digenjot

Kompas.com - 14/03/2023, 07:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah selesai menyiapkan peraturan terkait pembiayaan produksi mintak makan merah.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, landasan hukumnya telah selesai dengan penyusunan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM)

"Saya bikin Permenkop, sudah selesai. Jadi nanti landasan hukumnya itu," ujar dia kepada media, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Disebut-sebut Sudah Banyak yang Pesan, Produksi Minyak Makan Merah Masih Terkendala

Permenkop UKM ini dibutuhkan lantaran sebelumnya, penyaluran dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke koperasi petani sawit masih terganjal aturan.

Adapun BPDPKS telah menyiapkan dana kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar untuk program minyak makan merah ini.

"Pembangunan untuk pabrik sudah, satu. Siap diresmikan. Sekarang sedang membuat pelatihan buat SDM dalam produksi minyak makan merah," imbuh dia.

Ia memerinci, peraturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) awalnya cukup rumit untuk dipenuhi, sehingga perlu adanya Permenkop UKM.

Adapun, Permenkop UKM ini disebut telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proyek percontohan minyak makan merah akan segera beroperasi di tiga Kapubaten di Sumatera Utara, yaitu di Langkat, Asahan, Deli Serdang.

"Sebetulnya ini rencananya operasional 5 Maret kemarin, namun terdapat kendala. Tapi mudah-mudahan segera operasional. Semua piloting di Sumatera Utara,” kata dia.

Baca juga: Erick Thohir Genjot Proyek Minyak Makan Merah, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com