Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Kompas.com - 21/03/2023, 06:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan impor pakaian bekas ilegal disebut akan menghancurkan industri garmen nasional.

Tak hanya berpengaruh pada persaingan di industri hilir, kegiatan "thrifting" pakaian bekas impor ilegal juga bakal menggerus lini usaha tekstil di hulu.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan, sebagai asosiasi yang memiliki toko dengan merek global, pihaknya keberatan dengan adanya barang bekas dengan merek yang sama.

"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Teten: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKM dan Nasib 1 Juta Tenaga Kerja

Ia bilang, pentingnya pemisahan antara narasi thrifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.

Tak hanya peritel, impor pakaian bekas ilegal juga berpotensi mengancam hajat hidup para perancang busana.

National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menuturkan, ketika pakaian bekas yang murah membanjiri pasar, sulit bagi desainer lokal untuk bersaing dalam hal harga.

"Itu bisa menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka," ungkap dia.

Hal itu pada akhirnya akan mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit bagi desainer lokal. Pun, bisa berakibat pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan.

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, ekspor industri teksil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tidak sampai 30 persen dari total produksi.

"Utamanya tetap industri TPT itu tetap mengandalkan market dalam negeri. Jadi market dalam negeri ini harus dijaga banget," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (14/3/2023).

Jemmy menambahkan, market industri TPT dalam negeri tetap menjadi tumpuan industri nasional karena mencapai 70 persen

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengatur larangan impor pakaian bekas dari luar negeri ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Seiring dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.

Lantaran berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit, dan alas kaki justru didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com