Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Kompas.com - 20/03/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi motor listrik sebesar Rp 7 triliun untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi selama 2023 sampai 2024.

Adapun subsidi motor listrik ini berlaku mulai Senin (20/3/2023) dan besarannya Rp 7 juta per unit motor.

Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merincikan, tahun ini anggaran yang akan digelontorkan sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200.000 motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi.

Baca juga: Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Kemudian sisanya yaitu Rp 5,25 triliun di 2024 untuk menyubsidi 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian sedangkan anggaran subsidi motor listrik konversi akan dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Adapun, syarat penerima subsidi motor listrik baru diberikan untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Sementara untuk penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus alias siapa pun bisa menggunakan subsidi itu.

Kemudian untuk syarat kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu harus diproduksi di Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Syarat lainnya, produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Subsidi Motor Listrik hanya Berlaku 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com