Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Kompas.com - 20/03/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi motor listrik sebesar Rp 7 triliun untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi selama 2023 sampai 2024.

Adapun subsidi motor listrik ini berlaku mulai Senin (20/3/2023) dan besarannya Rp 7 juta per unit motor.

Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merincikan, tahun ini anggaran yang akan digelontorkan sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200.000 motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi.

Baca juga: Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Kemudian sisanya yaitu Rp 5,25 triliun di 2024 untuk menyubsidi 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian sedangkan anggaran subsidi motor listrik konversi akan dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Adapun, syarat penerima subsidi motor listrik baru diberikan untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Sementara untuk penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus alias siapa pun bisa menggunakan subsidi itu.

Kemudian untuk syarat kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu harus diproduksi di Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Syarat lainnya, produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Subsidi Motor Listrik hanya Berlaku 2 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com