JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini telah resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Hal ini diputuskan setelah Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Sebelum membahas pengesahan RUU PRT, Ketua DPR Puan Maharani terlebih dahulu mempertanyakan kepada semua peserta rapat soal pendapat penyetujuan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.
Baca juga: RUU Kesehatan Perbolehkan Dokter Asing Bekerja di RI secara Terbatas
Kemudian tibalah Puan menanyakan kepada semua peserta rapat soal pendapat penyetujuan RUU PPRT diubah menjadi RUU inisiatif lembaga legislatif tersebut.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan Maharani.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Jawaban tersebut disambut dengan ketukan palu dari Puan menandakan keputusan tersebut telah resmi ditetapkan.
Baca juga: Nasib RUU PPRT, 19 Tahun Digantung, Ketua Panja: Sudah Surati DPR Tak Direspons
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi atas disahkannya RUU PPRT menjadi RUU usul DPR RI.
Dia berharap dengan sahnya RUU PRT tersebut menjadi RUU insiatif tidak ada lagi kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga. Terlebih lagi RUU ini sudah 19 tahun lebih dibahas.
Dia menyebut, pengesahan RUU PPRT menjadi RUU usul DPR RI menjadi catatan bersejarah.
"Menjadi catatan sejarah dan sangat monumental di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan Ibu Puan Maharani, masa penantian itu mendapatkan jawaban yang luar biasa dan tentunya ini menjadi kado terindah bagi para pekerja rumah tangga selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan," kata dia.
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.