JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang, lewat persetujuan Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen, Selasa (21/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan, penyesahan UU Ciptaker tersebut akan mendorong investasi di Tanah Air hingga menggerakan pertumbuhan bisnis UMKM.
"Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI dan juga para ketua fraksi atas ditetapkannya Perppu menjadi UU Ciptaker," ujar Airlangga saat dijumpai di komplek DPR Senayan, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Diwarnai Interupsi dan Walkout, DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
"Tentu ini akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," sambung dia.
Lebih lanjut Airlangga menuturkan, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, proses pengajuan sertifikasi halal akan dipermudah.
Pengajuan sertifikasi halal diperluas bisa ke MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, dan Komite Fatwa Produk Halal.
"Tentu terkait terkait dengan sertifikasi halal dipermudah," ungkap Airlangga.
Baca juga: Sekjen Kemenaker: Dalam Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh
Adapun sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya.
Sebab selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal.
Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal.
"Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya aksesnya, akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat serifikasi halal," kata Teten dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Tiga Serikat Buruh Besar Tempuh Jalur Judicial Review Perppu Cipta Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.