JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyoroti praktik belanja pakaian bekas impor alias thrifting lantaran dinilai bisa merusak pasar UMKM.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, thrifting di Tanah Air bisa merusak pasar UMKM hingga membahayakan lingkungan.
“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia," ujar Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang Thrifting, tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal
"Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” sambungnya.
Supplier baju muslimah, Febrary mengatakan, thrifting secara tidak langsung memberikan dampak negatif bagi usahanya.
"Merosot banget padahal sudah mau momennya (Ramadhan), cuma yang saya yakini salah satunya ada pengaruhnya (dari thrifting)," ujarnya kepada Kompas.com di Gedung Smesco, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Kalau Thrifting Dilarang, Mau Makan Apa? Nyari Kerjaan Susah...
Dia menyebutkan sejak Covid-19, omzetnya turun 50-60 persen. Awalnya dia mengira omzetnya akan berangsur pulih pasca-Covid. Namun faktanya justru berseberangan.
"Semenjak Covid-19 sudah turun, harusnya pulih kan karena selesai. Cuma 6 bulan terakhir bisa dibilang kita ada penurunan lagi 20 persen. Saya enggak mau nuduh semuanya karena penjualan produk bekas, tapi mungkin ada sih (sebagian)," jelas dia.
Founder atau Pendiri Jakarta Clothing Expo (JakCloth) Achmad Ichsan Nasution juga memiliki penilaiaan yang sama soal thrifting dan impor pakaian bekas.
Baca juga: Kemenkop UKM Minta TikTok dkk Turunkan Konten Kreator yang Bikin Promosi Thrifting
Pria yang akrab disapa Ucok itu mengatakan impor pakaian bekas berdampak bagi industri pakaian lokal.
"Karena industri pakaian lokal itu mempekerjakan dari hulu ke hilir, ya tukang jahit, tukang bahan, tukang washing, tukang plastik, tukang setrika, dan lain sebagainya,” kata Ucok.
“Kalau pakaian bekas ini tahu-tahu datang tanpa cukai dan pajak, dan dijual dengan harga murah. Jadi berdampak dengan industri lokal, yang kalau dibandingkan pasti lebih tinggi harganya dari pakaian bekas impor,” sambung Ucok.
Baca juga: Sandiaga Uno: Thrifting Boleh, asal Sesuai Koridor Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.