Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Kompas.com - 21/03/2023, 21:00 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen mengeluhkan adanya larangan pemerintah menjual produk baju bekas impor di Tanah Air. Mereka menilai, larangan tersebut membuat mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Terkait hal itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penjualan produk pakaian bekas impor menyediakan lapangan kerja di sisi pedagang, namun membunuh para pekerja lainnya di sisi hulu.

"Katakanlah produk impor, apalagi produknya penyelundupan ilegal, sudah nggak bayar pajak lalu hanya menyediakan satu rantai lapangan kerja di sisi pedagangnya, tapi membunuh para pekerja di hulu di produksinya. Ada desainer, tukang jahit, tukang foto, tukang kemas, ada packaging, ada pembuat resleting, macam-macam, itu hilang," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di gedung smesco, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Thrifting Dinilai Merusak Pasar UMKM

Dia menuturkan, penjualan pakaian bekas impor tersebut juga memukul para pekerja di pabrik tekstil garmen lantaran tidak memproduksi yang disebabkan oleh permintaan pakaian produk lokal menurun.

Teten menilai, para pedagang pasar bisa fleksibel, yang sebelumnya jual produk impor ilegal namun bisa berpindah menjadi penjual produk lokal.

"Kalau pedagang itu saya paham betul mereka itu sangat adaptif, fleksibel. Kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jualan lagi pakaian bekas, mereka bisa jualan produk lokal kan pasar akan mengisi itu, mekanisme pasar," jelas Teten.

Adapun sebelumnya, Elmi salah satu pedagang di Pasar Senen mengeluhkan adanya larangan pemerintah yang menjual produk thrifting. Dia bilang dengan adanya larangan tersebut membuat para pedagang thrifting lainnya kesulitan mencari rezeki.

Baca juga: TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan Thrifting

"Kalau Thrifting dilarang, mau makan apa? Nyari kerjaan susah sekarang," keluh Elmi salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen saat ditanyakan tanggapannya mengenai larangan pemerintah menjual pakaian bekas impor alias Thrifting, Kamis (16/3/2023).

Elmi mengatakan, sebenarnya membuka usaha thrifting memberikan dampak positif baik bagi kaum mahasiswa, ibu-ibu, hingga masyarakat lainnya yang sedang membutuhkan pekerjaan.

Untuk mahasiswa, dengan adanya thrifting, bisa memiliki beragam baju dengan berbagai merk mahal namun harga murah. Pun dengan ibu-ibu.

"Kan kebanyakan yang beli itu yah mahasiswa dan ibu-ibu untuk baju anak-anaknya. Sementara kalau yang kayak saya yah bisa bekerja, ada penghasilan. Toh cari uang juga susah," kata Elmi.

Selain itu menurut Elmi, thrifting memberikan penghasilan bagi usaha-usaha lainnya salah satunya adalah usaha laundry.

"Yang kerja di thrifting itu banyak enggak 1 atau 2 orang kalau misal ditiadakan banyak pengangguran," kata dia.

Baca juga: Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang Thrifting, tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com