Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Kompas.com - 29/03/2023, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Royalti merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenakan pajak dalam peraturan perpajakan di Indonesia.

Royalti sendiri merupakan uang jasa yang diberikan oleh perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada orang atau perusahaan yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Dari sebab itu, pemotongan pajak berlaku pada seseorang yang memiliki karya dan mendapatkan penghasilan atas karya tersebut.

Baca juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

Pengenaan pajak itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang diterbitkan 16 Maret 2023.

Beleid ini mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sedikit catatan, ketika wajib pajak ingin menggunakan NPPN wajib memberitahu DJP di tahun berjalan paling lama 3 bulan pertama tahun tersebut.

Dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2023 Pasal 2, berikut ini adalah dasar mekanisme perhitungan pajak atas royalti wajib pajak.

  1. Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
  2. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15 persen dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
  3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40 persen dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan jumlah bruto jadi berubah. Potongan semula yang sebesar 15 persen, berubah jadi 6 persen.

Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.

Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku yaitu 15 persen dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.

Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.

Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.

Selanjutnya, penghasilan royalti tersebut kemudian juga harus diperhitungkan dengan menggunakan NPPN.

Tarif NPPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Setelah itu, penghasilan tersebut juga dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca juga: Siap-siap Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com